JAMBI28.TV, JAMBI – Ahmad Sujainudin alias Udin (35), warga Pall Merah, Kota Jambi, ditangkap polisi usai membobol kamar kos seorang mahasiswi. Tak hanya mencuri, ia juga melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 16 April 2025, di sebuah rumah kos yang berada di Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Ahmad Sujainudin melakukan aksi pencurian disertai kekerasan dan tindakan cabul,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti, pada Senin, 21 April 2025.
Manang menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan mencongkel jendela kamar kos korban. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengancam para penghuni kamar menggunakan senjata tajam.
“Saat kejadian, di dalam kamar terdapat dua orang perempuan yang merupakan mahasiswi. Pelaku kemudian mengancam mereka agar menyerahkan uang serta barang-barang berharga dengan menggunakan senjata tajam,” terangnya.
Lalu korban menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000 dan satu unit handphone miliknya. Tak kenyang hanya dengan mencuri, pelaku kemudian mencari kesempatan dengan mengancam korban melucutkan pakaiannya.
“Tersangka melakukan pelecehan yang tidak perlu saya sebutkan, terhadap korban ini. Tidak disetubuhi, namun melecehkan korban menggunakan tangan terhadap bagian sensitif korban,” tuturnya.
Ironisnya, pelaku juga merekam saat dirinya melakukan pelecehan terhadap korban. Dalam kondisi terancam, korban tidak mampu melawan.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat membawa korban pergi ke suatu lokasi dengan sepeda motor, sebelum akhirnya mengantar korban kembali ke kamar kos.
Lebih lanjut, Kombes Manang menjelaskan bahwa korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko. Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku saat mencoba melarikan diri ke Lampung.
“Kami segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan dilakukan dengan tindakan tegas dan terukur,” katanya.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 289 KUHP yang mengatur tentang tindak asusila. (*)