JAMBI28.TV, JAMBI – Setelah dua bulan menjadi buronan, Luman Ali (46), pelaku penganiayaan terhadap Budi (27), seorang pedagang pecel lele di Kota Jambi, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 6 Februari 2025, di sebuah warung pecel lele yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, kawasan Pall Merah. Menindaklanjuti laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Selama pelariannya, pelaku kerap berpindah tempat untuk menghindari penangkapan. Setelah dilakukan profiling dan pemantauan secara intensif, keberadaannya berhasil terdeteksi di Jalan Lintas Jambi-Suak Kandis, tepatnya di Desa Pulau Mentaro, Muaro Jambi,” jelas Deddy, Rabu (23/4/2025).
Pada Senin malam (21/4), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas menerima informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah di wilayah tersebut. Setelah melakukan pengintaian, tim melihat sepeda motor Kawasaki Dtracker yang sesuai dengan rekaman CCTV saat kejadian berlangsung.
“Pukul 04.16 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sepeda motor yang digunakan saat kejadian. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Menurut hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan masih dalam pendalaman. Namun berdasarkan keterangan awal, insiden bermula ketika korban menanyakan sesuatu kepada pelaku mengenai anaknya. Pertanyaan tersebut justru memicu pelaku untuk menyerang korban secara tiba-tiba.
“Pelaku turun dari motor, mendatangi korban, lalu langsung memukul wajah korban berkali-kali,” terang Deddy.
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian wajah. Saat ini, Luman Ali telah ditahan di Polsek Jambi Selatan dan akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)