JAMBI28.TV, JAMBI – Seorang pria bernama Aldo Aprian (23), warga Jambi Seberang, ditangkap oleh Kepolisian Sektor Pasar, Kota Jambi, setelah melakukan penikaman terhadap seorang wisatawan bernama Reyhan di kawasan Jembatan Pedestrian Gentala Arasy pada Jumat, 21 Maret 2025.
Insiden terjadi saat korban sedang bersama pasangannya. Reyhan mengalami luka tusuk di punggung dan memar di ibu jari.
Kapolsek Pasar, AKP Marwi, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku bertindak karena merasa terganggu dengan pasangan yang berpacaran di lokasi tersebut.
“Menurut pengakuan pelaku, ia tidak senang melihat orang pacaran di Gentala,” ujar Marwi dalam konferensi pers, Jumat, 9 Mei 2025. Meski demikian, pihak berwenang masih menyelidiki motif lain yang mungkin ada dalam tindakan pelaku.
Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Pasar, Ipda Kgs M. Ali, mengungkapkan bahwa dari keterangan saksi dan bukti yang ada, Aldo diketahui sering memeras pasangan yang sedang menikmati suasana di sekitar jembatan tersebut.
Ia biasanya meminta uang sebesar Rp50.000 hingga Rp75.000 dengan alasan melarang aktivitas pacaran di tempat umum, meskipun belum ada laporan resmi mengenai tindakan pemerasan tersebut.
Dalam keterangannya kepada media, Aldo menyatakan bahwa ia merasa tidak nyaman melihat orang berpacaran di tempat itu. Ia juga mengaku membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga karena banyaknya kelompok kriminal di daerah tersebut.
Untuk saat ini, Aldo dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait tindak penganiayaan, sementara penyelidikan terhadap kemungkinan pelanggaran lainnya masih terus dilakukan. (*)