JAMBI28.TV, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi mulai hari ini resmi melarang kendaraan angkutan batubara melintasi jalan nasional untuk mendukung kelancaran perjalanan jamaah haji.
“Mulai sekarang tidak ada lagi mobil batubara yang boleh melintas di jalan nasional. Ini untuk memastikan kelancaran transportasi jamaah haji dari berbagai daerah menuju Asrama Haji di Kota Jambi,” ujar Gubernur Jambi, Al Haris, pada Selasa.
Menurutnya, sejak tanggal 14, bus yang mengangkut jamaah haji mulai diberangkatkan dari enam wilayah Kabupaten Kerinci, Merangin, Sarolangun, Bungo, Tebo, dan Kota Sungai Penuh menuju Asrama Haji di Kota Jambi.
Karena jalur yang digunakan juga merupakan rute biasa kendaraan batubara, maka pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional angkutan tersebut untuk mencegah kemacetan.
Gubernur menegaskan bahwa kelancaran perjalanan jamaah menuju titik kumpul sangat penting, dan untuk itu, petugas akan ditempatkan di lapangan guna memastikan larangan ini dipatuhi. Surat edaran terkait kebijakan ini telah dikirimkan ke pemerintah kabupaten/kota yang wilayahnya dilalui jalur angkutan batubara.
Surat pengumuman yang ditandatangani Gubernur Al Haris bertanggal 9 Mei 2025 dengan nomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025 ditujukan kepada para pengusaha batubara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi, serta pemilik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Penghentian sementara operasional truk batubara ini berlaku mulai Selasa, 13 Mei 2025 hingga Selasa, 21 Mei 2025 pukul 18.00 WIB, dan akan kembali dibuka pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB.
“Jangan sampai jamaah haji kita, apalagi yang sudah lanjut usia, terjebak kemacetan akibat lalu lintas mobil batubara di jalan nasional. Ini penting demi kenyamanan dan kelancaran ibadah mereka,” tutup Gubernur. (*)