JAMBI28.TV, JAMBI – Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu muda memukul anaknya di jalan raya di Kota Jambi menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman itu, wanita tersebut diduga memaksa anak di bawah umur untuk mengemis di jalanan.
Peristiwa ini diketahui terjadi di kawasan Makalam, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dalam video yang tersebar luas, terlihat ibu tersebut memukul anaknya dengan keras, memaksanya meminta uang dari pengendara yang berhenti di lampu merah.
Setelah melakukan tindakan kekerasan tersebut, wanita itu terlihat duduk santai sambil mengawasi anaknya dari seberang jalan. Kejadian tersebut menuai kecaman dari masyarakat yang menyaksikannya.
Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, mengungkapkan bahwa ibu tersebut sebelumnya telah diamankan dan dibina oleh pihaknya. Ia dilepaskan kembali setelah menandatangani kesepakatan untuk tidak lagi mengemis di jalan. Namun, sebelum insiden terbaru ini, wanita tersebut sudah terpantau kembali meminta-minta.
“Baru dua hari lalu dia kami kembalikan ke keluarga setelah membuat perjanjian tidak akan mengemis lagi. Tapi sebelum kejadian ini, kami sudah melakukan penjangkauan karena dia kembali meminta-minta,” jelas Yunita kepada detikSumbagsel, Jumat (23/5/2025).
Menanggapi viralnya video kekerasan itu, tim dari Dinas Sosial kini tengah menuju kediaman ibu tersebut untuk mengambil tindakan, dan aparat kepolisian juga telah turun tangan menyelidiki kasus ini.
Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi turut dilibatkan untuk mengawasi dan melindungi anak tersebut. Yunita menyebut anak itu akan tetap berada dalam pengawasan DPMPPA.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriyadi, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas anak jalanan, pengemis, dan manusia silver di berbagai persimpangan kota sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum.
Namun, terkait dugaan kekerasan terhadap anak oleh ibu tersebut, Feriyadi menyatakan bahwa hal itu masuk dalam ranah hukum pidana yang menjadi wewenang pihak kepolisian.
“Satpol PP hanya bertugas menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Untuk kasus kekerasan seperti ini, sudah menjadi ranah kepolisian,” tegasnya.