JAMBI28.TV, JAMBI – Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Manurung, mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan terhadap Aipda Hendra yang menyebabkan korban meninggal dunia merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Jambi.
Pelaku Nopri ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya dalam rekonstruksi ulang di rumah korban, yang berlokasi di RT 26, Kelurahan Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi.
Dalam pengakuannya kepada polisi, Nopri mengungkapkan bahwa aksinya dipicu oleh amarah karena terus-menerus ditagih utang oleh korban sebesar Rp 150.000.
“Pelaku merasa tersinggung karena ditagih utang. Ia kemudian menganiaya korban hingga meninggal dunia,” jelas Kompol Hendra pada Minggu (25/5/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025. Menurut penyelidikan, pelaku menggunakan barbel seberat dua kilogram untuk memukul korban di ruang tamu rumah. Setelah itu, ia kembali memukuli kepala korban hingga korban bersimbah darah.
Polisi telah melakukan empat kali olah tempat kejadian perkara dan autopsi jenazah untuk memastikan penyebab kematian. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban mengalami luka akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala.
Akhirnya, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata adalah kenalan dekat korban.