JAMBI28.TV, JAMBI – Dalam persidangan terungkap fakta baru terkait kematian Ragil Alfarizi (21), yang merupakan tahanan di Polsek Jambi, ditemukan meninggal dunia di dalam sel tahanan. Ragil tewas karena penganiayaan oleh dua oknum polisi di Jambi.
Kematian Ragil sempat direkayasa oleh kedua polisi tersebut, namun kecurigaan keluarga akhirnya membuka rekayasa itu. Kedua oknum polisi tersebut kini telah menjadi terdakwa setelah kasus ini masuk ke Pengadilan Negeri Sengeti.
Dalam proses sidang pemeriksaan saksi atas kematian Ragil yang merupakan tahanan Polsek Kumpe Ilir, Muaro Jambi, terungkap bahwa sejumlah kamera pengawas (CCTV) di kantor polisi tersebut sedang dalam kondisi rusak saat Ragil dianiaya dan meninggal.
Sidang berlangsung pada Jumat (23/5/2025) di Pengadilan Negeri Sengeti, menghadirkan dua terdakwa, yakni Faskal Widanu Putra dan Yuyun Sanjaya, keduanya anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Saksi Rendra, penyidik Reskrim yang baru bertugas tiga bulan di Polsek Kumpe Ilir, mengungkap bahwa CCTV yang mengawasi sel tahanan Ragil memang tidak berfungsi.
“Saya sejak bertugas di sana, CCTV sudah rusak dan tidak pernah diperbaiki,” ujarnya di depan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa hanya sebagian kecil CCTV yang aktif, sedangkan empat kamera yang termasuk di area sel tahanan tidak berfungsi.
Rendra juga menjelaskan bahwa Polsek Kumpe Ilir sudah tidak diperbolehkan melakukan penahanan, penyidikan, atau penangkapan.
Polsek tersebut hanya berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi pelaku yang diamankan warga, sebelum diserahkan ke Polres atau instansi berwenang lainnya.
“Kalau ada pemeriksaan, biasanya dilakukan di ruang Reskrim, dan pelaku tidak dimasukkan ke sel,” katanya.
Ketika hakim menanyakan apakah penahanan Ragil di dalam sel melanggar prosedur, Rendra menjawab tegas, “Kalau ditahan dalam sel, itu sudah melanggar SOP, Yang Mulia.”
Saksi lain, Mardotila, petugas administrasi harian lepas, mengungkap bahwa selama bertugas di Polsek Kumpe Ilir, ia belum pernah melihat sel tahanan digunakan.
Menurutnya, kunci sel hanya dipegang oleh Kanit Reskrim. “Yang bisa membuka hanya Kanit, karena hanya dia yang memegang kunci gembok,” ujar Mardotila.
Mardotila mengaku tidak berada di lokasi saat kejadian dan menyatakan belum pernah menyaksikan adanya penahanan di dalam sel.
Keduanya mengetahui kematian Ragil dari grup WhatsApp Polsek, yang berisi foto korban dalam posisi telentang di dalam sel.
Ragil ditemukan meninggal pada malam 4 September 2024. Ia dilaporkan ditangkap atas dugaan pencurian dan ditahan di sel Polsek Kumpe Ilir. Beberapa jam kemudian, ia ditemukan tewas dengan kondisi tergantung memakai tali pinggang.
Keluarga korban mencurigai kematian itu tidak wajar dan menolak klaim gantung diri. Mereka meminta dilakukan autopsi, yang kemudian memastikan Ragil meninggal akibat penganiayaan.
Dua anggota polisi, Faskal (Bhabinkamtibmas) dan Yuyun (anggota Reskrim), telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus kematian Ragil memicu kemarahan warga hingga terjadi penyerangan dan perusakan di kantor Polsek Kumpe Ilir.