JAMBI28.TV, JAMBI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap maraknya investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan judi online yang kian meresahkan. Aktivitas-aktivitas tersebut telah menimbulkan banyak kasus pidana di wilayah Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
Kepala OJK Jambi, Yan Iswara Rosya, mengungkapkan bahwa cukup banyak warga Jambi yang menjadi korban investasi dan pinjaman online ilegal.
Berdasarkan data OJK Provinsi Jambi, tercatat 188 pengaduan masyarakat terkait pinjaman online ilegal, 24 pengaduan seputar investasi bodong, serta 443 laporan penipuan keuangan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 16,66 miliar. Selain itu, ada 72 laporan informasi mengenai pinjaman online ilegal.
“Banyak kasus investasi bodong terjadi di sektor pertanian dan perkebunan,” jelas Yan dalam acara Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Online Ilegal, dan Judi Online di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/05/2025).
Ia juga menyoroti dampak negatif pinjol ilegal yang mencakup bunga serta biaya yang sangat tinggi, metode penagihan yang kasar, hingga penyalahgunaan data pribadi pengguna.
OJK bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir ribuan aplikasi, situs web, dan akun media sosial terkait aktivitas keuangan ilegal. Selama periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025, telah dilakukan pemblokiran terhadap 4.053 konten ilegal, 117 rekening bank, dan 2.422 nomor telepon atau WhatsApp.
Dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal, OJK menggandeng 16 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI. Sementara untuk menangani judi online, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Selain menutup dan memblokir, kami juga berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, serta lembaga keuangan atau perbankan untuk menindaklanjuti secara hukum bila terdapat unsur pidana,” kata Yan.
Ia menekankan bahwa sinergi antar-lembaga, serta edukasi dan literasi kepada masyarakat sangat penting dalam memerangi kejahatan finansial digital, khususnya judi online.
Acara deklarasi ini turut dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris, jajaran Forkompimda, pejabat Pemerintah Provinsi Jambi, perwakilan perbankan, serta kalangan pelajar. (*)