JAMBI28.TV, JAMBI – Seorang wanita berusia 26 tahun bernama Rafina, yang bekerja sebagai analis kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan rekening nasabah. Ia diduga melakukan penarikan dana secara ilegal dari 27 rekening, dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, pada Senin (2/6/2025), menyampaikan bahwa pelaku bertindak seorang diri dan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh para nasabah. Dari 27 rekening tersebut, tercatat ada 25 korban, dengan satu di antaranya memiliki tiga rekening, satu merupakan rekening yayasan, dan sisanya adalah rekening pribadi milik peminjam di bank.
Aksi ini berlangsung dari September 2023 hingga Oktober 2024. Rafina memalsukan tanda tangan nasabah untuk menarik uang tanpa sepengetahuan mereka. Karena sebelumnya ia dipercaya oleh salah satu nasabah penting, yakni mantan Bupati Kerinci Adirozal, teller pun tidak menaruh curiga saat transaksi berlangsung.
“Pelaku memalsukan tanda tangan sendiri dan berhasil meyakinkan teller karena pernah dipercaya oleh pemilik rekening,” jelas Taufik.
Jumlah uang yang ditarik secara ilegal bervariasi, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Polisi juga mengamankan 46 bukti transaksi penarikan ilegal.
Total kerugian yang ditimbulkan dari aksi tersebut mencapai Rp 7.117.025.555. Rafina kini ditahan oleh penyidik Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi dan dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 miliar.