JAMBI28TV, BATANGHARI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, menggelar razia dan penggeledahan di seluruh blok hunian warga binaan, Rabu (5/5/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pengawasan internal serta mencegah peredaran barang terlarang di dalam lapas.
Razia diawali dengan apel persiapan yang dipimpin Ketua Tim Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Jambi bersama Kalapas Kelas IIB Muara Bulian. Dalam arahannya, petugas diingatkan untuk menjalankan tugas sesuai prosedur serta tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dengan menyisir setiap kamar hunian. Petugas memeriksa berbagai sudut ruangan, mulai dari lantai, jendela teralis, kamar mandi, hingga plafon, guna memastikan tidak ada penyimpangan, termasuk penggunaan listrik ilegal.
Dari hasil razia, petugas mengamankan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam lapas, di antaranya empat terminal kabel, satu headset, 12 korek api, dua sendok stainless, satu jepit kuku, dua alat pencukur kumis, dua gelas kaca, dua mangkuk kaca, dua isi liquid, serta dua unit vape.
Seluruh barang hasil penggeledahan kemudian didata untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Tim Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Jambi juga memberikan arahan langsung kepada warga binaan agar selalu mematuhi tata tertib serta menjaga situasi tetap kondusif. Ia menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas IIB Muara Bulian dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang. Seluruh rangkaian razia berlangsung lancar dengan tetap berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. (Ilham)











































