JAMBI28.TV, JAMBI – Seorang pria berinisial AFY (21) tega menghabisi nyawa pasangannya sesama jenis, RH (23), dengan racun sianida yang dicampurkan ke dalam minuman. Kasus ini berhasil diungkap oleh tim gabungan dari Polsek Jelutung dan Satreskrim Polresta Jambi.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, pelaku membeli zat kalium CN (sianida) secara daring. Aksi pembunuhan itu terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, Jelutung, Kota Jambi.
Pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan sesama jenis selama empat tahun. Namun, karena diliputi rasa cemburu dan kecurigaan bahwa pasangannya memiliki orang lain, pelaku merencanakan pembunuhan tersebut.
Dengan dalih ingin mempererat hubungan intim, pelaku mengajak korban bertemu dan memberikan “obat kuat”.
Korban membawa dua botol minuman brown sugar milk, lalu tanpa sepengetahuannya, pelaku mencampurkan racun ke dalam salah satu botol dan menyuruh korban meminumnya.
Tak lama setelah minuman itu ditenggak, korban mengalami sesak napas dan tubuhnya melemah. Pelaku sempat membawa korban ke RS Baiturrahim menggunakan ambulans, namun korban dinyatakan meninggal saat tiba di rumah sakit.
Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian mengungkap keterlibatan AFY, yang kemudian mengakui perbuatannya.
Atas tindakannya, AFY dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.