JAMBI28.TV, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap dua kasus besar sepanjang Juni 2025. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, di lapangan Mapolda Jambi.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, menyampaikan bahwa dari dua laporan polisi yang masuk, pihaknya berhasil menangkap empat pria berinisial HR, AR, AT, dan FB. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 5.548,227 gram (sekitar 5,5 kg) dan 2.186 butir ekstasi (784,093 gram).
Pengungkapan pertama terjadi pada 11 Juni 2025 di kediaman tersangka HR di Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dari lokasi, petugas menyita sabu seberat 4,147 gram dan ribuan butir ekstasi yang ditemukan di dalam tas dan plastik klip.
Kemudian, pada 19 Juni 2025, polisi menangkap AR di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Muaro Jambi, berdasarkan informasi intelijen tentang kurir narkoba asal Medan. Dari mobil Honda Brio yang dikendarai AR, ditemukan enam bungkus sabu seberat 5,5 kg. Penangkapan itu berlanjut dengan diamankannya AT dan FB yang diduga bagian dari jaringan yang sama.
Selain narkoba, polisi juga menyita dua mobil (Toyota Calya dan Honda Brio) serta sejumlah ponsel dari berbagai merek.
Kombes Ernesto menjelaskan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan hampir 30 ribu jiwa dari bahaya narkoba, dengan perhitungan 1 gram sabu bisa digunakan oleh 5 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi oleh 1 orang. Nilai ekonomis narkoba yang disita diperkirakan mencapai Rp 7,75 miliar, dan biaya rehabilitasi yang bisa dihemat negara sekitar Rp 134,67 miliar.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Dalam kesempatan yang sama, Ditresnarkoba juga mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan jaringan narkotika. Tersangka berinisial SR diduga terlibat dalam pencucian uang hasil kejahatan narkoba, yang terkait jaringan Fredy Pratama. Barang bukti yang disita termasuk kartu ATM, buku tabungan, dan dokumen-dokumen transaksi keuangan mencurigakan.
Kombes Ernesto menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari instruksi Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, untuk membasmi kejahatan narkoba dan keuangan ilegal. Ia juga meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, serta menyatakan bahwa pihaknya akan terus menggulung jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.
Pengungkapan ini juga menjadi bentuk dukungan nyata Polda Jambi terhadap Asta Cita Presiden RI, terutama dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba. (*)