JAMBI28.TV, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil membongkar praktik perdagangan emas ilegal yang berasal dari aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat dini hari, 19 September 2025, di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Tiga pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 16 keping emas dengan berat total 1,7 kilogram senilai lebih dari Rp3,23 miliar. Polisi juga menyita satu unit mobil Avanza bernopol BA 1459 AE serta empat unit ponsel dari berbagai merek.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, yang didampingi Kasubdit IV Kompol Hadi Handoko, menyatakan bahwa perdagangan emas ilegal menjadi faktor utama maraknya aktivitas tambang ilegal. “Selama masih ada pihak yang membeli, aktivitas PETI tidak akan berhenti. Karena itu, kami tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga jaringan distribusi dan pihak penampungnya,” tegasnya, Senin (22/9/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MWD memperoleh emas tersebut dari dua pemasok di Kabupaten Merangin. Rencananya, emas itu akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat, untuk dijual kembali. MWD diketahui telah berulang kali melakukan pembelian emas ilegal dari PETI.
“Ini bukan pertama kalinya. Tersangka MWD tercatat telah lebih dari sepuluh kali membeli emas dari kegiatan PETI. Praktik ini menyebabkan kerugian besar bagi negara karena tidak melalui jalur resmi dan juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius,” jelas Kombes Taufik.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Di akhir pernyataannya, Kombes Taufik mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. “Siapa pun yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual hasil tambang tanpa izin akan kami proses sesuai hukum. Mari kita jaga lingkungan Jambi bersama-sama dari kerusakan akibat PETI,” pungkasnya. (*)