JAMBI28.TV, KOTA JAMBI – Tiga perempuan asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencopetan di Kota Jambi. Ketiganya kini telah ditahan pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka diketahui telah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah Kota Jambi. Modus yang digunakan adalah mengenakan jilbab panjang untuk menyembunyikan dompet curian.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku, yakni Rusdiana, Asmawati, dan Ita, merupakan warga Sekayu, Muba. Mereka diketahui sebagai bagian dari sindikat pencopet asal Sumatera Selatan yang berpindah ke Jambi.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka sebelumnya juga pernah diamankan dan diproses hukum di Sumsel. Jadi ini bukan pertama kalinya mereka terlibat kasus seperti ini,” ujar AKP Edi Mardi pada Rabu (1/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa ketiganya bekerja secara terorganisir. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
“Ita bertugas sebagai perantara, Diana bertindak sebagai pengalih perhatian dan penutup pandangan korban, sementara Wati sebagai eksekutor pencopetan,” jelasnya.
Aksi mereka dilakukan saat calon korban sedang lengah, terutama saat berbelanja. Salah satu lokasi kejadian adalah kios pedagang bawang di Pasar Talang Banjar, Kota Jambi, pada Senin (29/9). Ketiganya berpura-pura menjadi pembeli dan menggunakan jilbab panjang untuk menyamarkan hasil curian.
“Mereka menggunakan jilbab panjang berwarna berbeda-beda sebagai alat untuk menutupi dompet hasil copetan,” ungkap Edi.
Komplotan ini telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali, yakni sekali di mal Trona dan dua kali di Pasar Talang Banjar. Dalam aksi terakhirnya, mereka sempat mendapatkan hasil sebesar Rp3,5 juta. Uang tersebut dibagi sesuai peran masing-masing: Rp1,5 juta untuk eksekutor dan Rp1 juta untuk dua pelaku lainnya.
Namun nasib apes menimpa mereka saat kembali mencoba mencopet di lokasi yang sama. Aksi mereka diketahui oleh pedagang dan akhirnya berhasil digagalkan.
Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan perempuan Polresta Jambi oleh penyidik Polsek Jambi Timur.