JAMBI28.TV, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, memimpin rapat koordinasi darurat pada Senin (6/10/2025) guna mencari solusi cepat terhadap kemacetan parah di sejumlah ruas jalan utama akibat antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam kota.
Antrean yang meluber hingga menutup badan jalan disebut telah mengganggu aktivitas masyarakat dan pelaku UMKM di sekitar lokasi SPBU.
“Kondisi antrean kendaraan di SPBU bukan lagi sekadar ketidaknyamanan, tetapi sudah menjadi persoalan ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas yang perlu penanganan cepat dan lintas sektor,” tegas Maulana.
Rapat dihadiri berbagai unsur, antara lain Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, perwakilan Denpom, Kodim, Polresta Jambi, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Hiswana Migas, SBM Pertamina Jambi, serta para camat di wilayah Kota Jambi.
Dari hasil rapat, Wali Kota Maulana langsung mengeluarkan Instruksi Wali Kota yang memuat langkah-langkah darurat, termasuk pembatasan lokasi pengisian BBM solar untuk kendaraan besar.
Kendaraan Truk Hanya Boleh Isi Solar di 7 SPBU. Melalui instruksi tersebut, kendaraan roda enam atau truk hanya diizinkan mengisi solar di tujuh SPBU tertentu, yaitu SPBU Pall 10, SPBU Talang Bakung, SPBU Simpang Gado-Gado, SPBU Lingkar Selatan, SPBU Bagan Pete, SPBU Pall 7 (depan Kantor BPK) dan SPBU Aur Duri.
“Instruksi ini berlaku mulai hari ini dan akan disosialisasikan serta ditandatangani secara resmi pada Selasa (7/10/2025). Tim Satgas akan mulai bertugas di lapangan pada Rabu,” ujar Maulana.
Selain pembatasan lokasi, Maulana juga memerintahkan agar tujuh SPBU tersebut beroperasi 24 jam penuh dengan jaminan ketersediaan solar yang cukup. Pertamina diminta memastikan pasokan tidak terganggu agar kebijakan berjalan efektif.
Sementara itu, 10 SPBU lainnya di wilayah dalam kota akan difokuskan hanya untuk melayani kendaraan roda empat pribadi.
Pengecualian diberikan kepada kendaraan pengangkut sembako dan LPG, dengan syarat membawa bukti muatan bahan pokok atau gas rumah tangga.
Pemerintah Kota Jambi juga membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan untuk mengawasi pelaksanaan instruksi di lapangan.
Setiap SPBU akan dijaga oleh empat personel gabungan yang terdiri dari unsur Polri/TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Kasi Trantib kelurahan.
“Tim ini akan memastikan antrean tertib dan tidak meluber ke badan jalan. Kapasitas dispenser dan jumlah operator SPBU juga harus dioptimalkan,” tegas Maulana.
Wali Kota Maulana memberikan peringatan keras kepada pengelola SPBU agar menata ulang manajemen antrean internal.
“Antrean kendaraan harus tertampung di dalam area SPBU, bukan di jalan raya. Bila pelanggaran terus terjadi, kami tidak akan ragu mengambil langkah penertiban yang lebih keras,” tutupnya.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan diharapkan dapat segera mengurai kemacetan akibat antrean SPBU, menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta melindungi aktivitas ekonomi masyarakat Kota Jambi. (Tim)