JAMBI28.TV, JAMBI – Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban kepesertaan JKN. Penghargaan tersebut diberikan melalui ajang Satya JKN Award 2025, sebagai bentuk pengakuan terhadap peran penting dunia usaha dalam mendukung keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa badan usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya. Menurutnya, kepatuhan terhadap Program JKN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan loyalitas terhadap perusahaan pun tumbuh. Kepatuhan terhadap JKN bukan hanya soal kewajiban, tapi juga kesadaran moral dan tanggung jawab sosial,” ujar Ghufron, Selasa (14/10).
Ghufron menambahkan, partisipasi aktif badan usaha menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Hingga 1 Oktober 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6% dari total penduduk Indonesia. Dari angka tersebut, 67,2 juta peserta berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), baik di sektor publik maupun swasta.
“Capaian ini menunjukkan betapa besar kontribusi badan usaha dalam menjaga kesinambungan Program JKN dan memperluas cakupan kesehatan semesta,” lanjutnya.
Ghufron juga menekankan bahwa setiap pekerja memiliki hak memperoleh jaminan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis saat dibutuhkan. Oleh karena itu, perusahaan wajib memastikan seluruh pekerja beserta keluarganya terdaftar aktif dan iuran dibayarkan secara rutin.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jambi, dr. Shanti Lestari,MKM,AAK. menyampaikan apresiasinya kepada seluruh badan usaha penerima penghargaan tersebut. “Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa kepatuhan dan komitmen badan usaha terhadap Program JKN bukan hanya mendukung kesehatan pekerja, tetapi juga memperkuat semangat gotong royong di daerah,” ujarnya.
BPJS Kesehatan berharap semakin banyak badan usaha di wilayah kerja Jambi yang bisa mengikuti jejak serupa dengan memastikan seluruh pekerjanya terdaftar aktif dalam Program JKN. “Kami percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” ujar Shanti.
Dalam proses penilaian Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menjamin objektivitas serta transparansi. Adapun indikator penilaian mencakup kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi EDABU, serta kontribusi badan usaha dalam program donasi JKN.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN, bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama, tutup Shanti. (ags)