JAMBI28.TV, JAMBI – Dua sopir truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar ditangkap oleh jajaran Polda Jambi. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sekitar 32 ton BBM jenis solar olahan beserta dua unit truk tangki yang digunakan untuk mengangkutnya.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Handoko, mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial SY dan RAR ditangkap saat sedang mengangkut solar ilegal menggunakan truk tangki tronton.
“Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, setelah tim menerima laporan adanya aktivitas pengangkutan BBM ilegal dengan truk tangki berwarna biru putih,” ujar Handoko.
Truk tersebut diketahui berasal dari lokasi pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Setelah dilakukan patroli dan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit truk tangki bertuliskan PT NBS dengan nomor polisi BK 6946 GL di Jalan Lintas Jambi–Palembang, tepatnya di Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Tidak lama kemudian, tim melakukan pengejaran terhadap truk tangki serupa dengan nomor polisi BK 8002 GM dan berhasil menghentikannya di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kedua sopir tersebut mengaku bahwa solar yang mereka bawa berasal dari tempat pengolahan minyak ilegal di Musi Banyuasin dan rencananya akan dikirim ke garasi PT NBS di Kota Pekanbaru, Riau.
Barang bukti berupa dua truk tangki tronton berwarna biru putih serta BBM jenis solar olahan sebanyak 32.589 liter atau sekitar 32 ton kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan/atau Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.














































