JAMBI28.TV, TEBO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Satu terduga pelaku berinisial N (31), seorang pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Rimbo Bujang, berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kejadian pencurian ini menimpa korban bernama SO (55), seorang petani/pekebun, pada hari Selasa, 07 Oktober 2025, sekira pukul 13.30 WIB.
Menurut kronologi yang dihimpun, korban baru saja pulang dari kebun dan memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Scoopy warna silver hitam di teras rumahnya di Desa Perintis Makmur. Korban kemudian beristirahat dan tertidur.
Setelah terbangun, korban baru teringat bahwa kunci motornya belum dicabut. Betapa kagetnya ia saat mengecek ke teras, sepeda motor tersebut telah raib. Korban sempat menanyakan kepada istrinya, namun istrinya yang saat itu sedang mencuci di belakang rumah juga tidak mengetahuinya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan segera membuat laporan ke Polres Tebo.
Lima hari berselang, tepatnya pada hari Sabtu, 12 Desember 2025, sekira pukul 19.30 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tebo yang telah melakukan penyelidikan berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku.
Tim Resmob kemudian mendatangi rumah terduga pelaku N di Kecamatan Rimbo Bujang dan berhasil mengamankannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor curian tersebut telah digadaikan di Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob bergegas menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama korban. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tebo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami telah berhasil mengamankan satu terduga pelaku curanmor berinisial N. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tebo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Iptu Rimhot Nainggolan.
“Dari pengakuan sementara, terduga pelaku telah menggadaikan sepeda motor korban. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah berada di Mako Polres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku, kami menerapkan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup Kasat Reskrim. (Ilham)














































