JAMBI28.TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026. Perusahaan pembiayaan tersebut diketahui beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta.
Pencabutan izin dilakukan karena PT VIF telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
OJK menyatakan telah memberikan waktu yang memadai bagi PT VIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak dalam status pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu pengawasan berakhir, perusahaan tersebut dinilai tidak mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 49 Tahun 2024 yang telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025, OJK menetapkan pencabutan izin usaha PT VIF sebagai perusahaan pembiayaan.
OJK menegaskan, tindakan pengawasan termasuk pencabutan izin usaha ini dilakukan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan. Kewajiban tersebut meliputi penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, PT VIF wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi. Perusahaan juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada debitur dan kreditur terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
PT VIF juga harus menunjuk penanggung jawab serta pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi, yang wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.
Bagi debitur dan masyarakat, PT VIF dapat dihubungi melalui nomor telepon dan WhatsApp (021) 3802865 atau 0851-1770-7778, email adminpusat@variaintrafinance.com, serta alamat kantor di Asean Tower Lantai 2, Jakarta.
Selain itu, PT VIF juga dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya. (Agus)













































