JAMBI28.TV, BATANGHARI – Kawasan Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin di Senami, Kabupaten Batanghari, Jambi, dilaporkan masih menjadi lokasi berbagai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Dua pelanggaran utama yang disorot adalah penambangan minyak ilegal (illegal drilling) serta perambahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Aktivitas illegal drilling disebut telah berlangsung lama dan dilakukan secara terbuka. Para pelaku membuat sumur-sumur minyak tanpa izin di dalam kawasan hutan negara. Kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, pencemaran tanah dan air, serta kerap memicu kebakaran dan ledakan yang membahayakan keselamatan pekerja maupun kawasan hutan di sekitarnya.
Selain penambangan minyak ilegal, sebagian kawasan hutan di Senami juga dilaporkan telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal. Praktik perambahan ini semakin memperparah degradasi hutan konservasi yang seharusnya dilindungi.
Salah seorang warga Kabupaten Batanghari, Andi, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Ia meminta Mabes Polri turun tangan melakukan operasi penertiban secara menyeluruh terhadap aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
“Kami meminta Mabes Polri melakukan berbagai operasi penertiban terhadap sumur minyak ilegal di kawasan Hutan Raya Senami yang merupakan hutan negara, serta mencegah agar aktivitas ini tidak kembali beroperasi. Pelaku dan pemodal aktivitas ilegal harus ditindak tegas,” ujar Andi.
Aktivitas penambangan minyak ilegal dan perambahan hutan tersebut diduga melanggar Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang tentang Kehutanan, yang secara tegas melarang kegiatan tanpa izin dan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah.
Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan menjaga kelestarian Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin di Kabupaten Batanghari. (Ilham)











































