JAMBI28.TV, BATANGHARI – Disiplin waktu sejumlah lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batanghari, Jambi, menjadi sorotan. Hasil pantauan awak media di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari, mendapati adanya dugaan PPPK yang pulang kerja lebih awal dari ketentuan jam kerja yang berlaku.
Berdasarkan pantauan di lapangan, PPPK tersebut tercatat masuk kerja sekitar pukul 06.30 WIB dan sudah meninggalkan kantor pada pukul 09.00 WIB. Jika dihitung, durasi kerja hanya sekitar tiga jam, jauh di bawah ketentuan jam kerja PPPK.
Sesuai aturan, jam kerja PPPK dibedakan berdasarkan statusnya. PPPK penuh waktu diwajibkan bekerja selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Kepmen PANRB Nomor 347 Tahun 2024.
Sementara itu, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih singkat, yakni sekitar 4 jam per hari atau 20–30 jam per minggu, tergantung kebijakan instansi dan beban kerja, sebagaimana diatur dalam Kepmen PANRB Nomor 347 Tahun 2024.
Dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang juga berlaku bagi PPPK, ditegaskan bahwa pelanggaran disiplin waktu dapat berujung pada sanksi tegas. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi daerah menegaskan komitmen untuk memantau kedisiplinan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Sanksi atas pelanggaran disiplin tersebut berjenjang, mulai dari teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran ringan, pemotongan tunjangan kinerja selama tiga hingga enam bulan untuk pelanggaran sedang, hingga penundaan kenaikan gaji berkala. Bahkan, PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 17 hingga 20 hari kerja dalam satu tahun dapat dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK).
Selain itu, PPPK juga diwajibkan menandatangani pakta integritas serta menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang memuat target kinerja dan perilaku disiplin. Pengawasan kehadiran dan kinerja menjadi tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta kepala OPD masing-masing.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai kedisiplinan PPPK harus ditegakkan secara serius. Menurutnya, PPPK seharusnya mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan karena disiplin merupakan unsur utama dalam penilaian kinerja dan perpanjangan kontrak.
“Kami meminta pemerintah daerah memperketat aturan dan pengawasan. Sebelum jam kerja berakhir, PPPK tidak seharusnya pulang,” ujarnya.
Untuk mendapatkan kejelasan terkait ketentuan jam kerja PPPK penuh waktu dan paruh waktu, awak media mendatangi Kantor BKPSDM Kabupaten Batanghari guna melakukan konfirmasi. Namun, Kepala BKPSDM tidak berada di tempat. Meski demikian, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan terkait persoalan tersebut. (Ilham)














































