JAMBI28.TV, BATANGHARI – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi terkait pengaduan pelanggaran upah oleh perusahaan PT Superhome Production Indonesia di Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, Rabu (04/02/2026). RDP digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebagai respons terhadap laporan masyarakat dan pekerja yang menilai ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait, antara lain DPMPTSP Kabupaten Batang Hari, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Kasat POL PP Kabupaten Batang Hari, Bagian Hukum Setda Kabupaten Batang Hari, Camat Muara Bulian, Kepala Desa Bajubang Laut, serta pimpinan PT Superhome Production Indonesia.
Pengaduan terhadap perusahaan ini sebelumnya diajukan oleh Pemerintah Desa Bajubang Laut dan pekerja setempat yang menilai PT Superhome diduga membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta melanggar hak-hak pekerja lainnya. Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran standar upah, jam kerja, serta hak jaminan sosial karyawan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
RDP lintas komisi menjadi ruang bagi DPRD dan instansi terkait untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak perusahaan dan mendapatkan penjelasan dari OPD yang berwenang. Forum ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan hak-hak pekerja dipenuhi dan aturan ketenagakerjaan dijalankan secara transparan serta sesuai ketentuan hukum.














































