JAMBI28.TV, BATANGHARI – Dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Mutiara Sawit Semesta (MSS) di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, kian memprihatinkan. Kondisi ini bahkan memicu sorotan warga karena dinilai kurangnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dan DLH Kabupaten Batanghari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, persoalan pencemaran limbah tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga berdampak pada sejumlah aliran sungai, seperti Sungai Pilau, Sungai Rengas, hingga Sungai Batanghari.
Belum lama ini, setelah persoalan pencemaran tersebut viral di berbagai media, pihak perusahaan diduga mencoba membuat lubang pembuangan limbah baru dengan menggali lubang kecil di lahan perkebunan kelapa sawit yang berada tidak jauh dari lokasi pabrik.
Pencemaran limbah PKS sendiri umumnya terjadi akibat lemahnya pengelolaan limbah serta minimnya pengawasan. Limbah cair dari proses pengolahan kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) seharusnya diolah secara optimal sebelum dibuang agar tidak mencemari lingkungan.
Namun, berdasarkan hasil investigasi sejumlah media di lapangan, sebagian limbah diduga sengaja dibuang ke Sungai Pilau menggunakan pipa karet yang dioperasikan dengan mesin. Kondisi tersebut berpotensi mencemari lingkungan sekitar dan mengganggu kehidupan masyarakat yang bermukim di sepanjang bantaran sungai.
Adi, mantan pegawai di Pemerintahan Kecamatan Maro Sebo Ulu, mengungkapkan bahwa pencemaran limbah tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Pencemaran limbah busuk ini sudah lama mencemari Sungai Pilau, Sungai Rengas, hingga Sungai Batanghari. Biasanya setahun sekali pihak DLH Provinsi Jambi turun melihat kondisi limbah perusahaan,” ujarnya.
Ia juga menilai tidak adanya sanksi tegas dari pemerintah, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat, terhadap dugaan pencemaran tersebut.
Menurutnya, kolam penampungan limbah perusahaan juga diduga tidak memenuhi standar yang seharusnya dimiliki sebuah pabrik kelapa sawit.
“Menurut saya kolam limbah perusahaan ini tidak memenuhi standar pabrik. Selain itu, perusahaan juga diduga tidak memiliki kebun kelapa sawit yang mencukupi sesuai ketentuan izin yang berlaku,” tambahnya.
Warga lainnya, Rudi, juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap lubang-lubang kecil yang baru digali di sekitar lokasi pabrik.
“Kalau kapasitas lubang kecil itu tidak akan mampu menampung limbah dari PT MSS. Apalagi saat hujan, limbah tersebut diduga tetap akan mengalir dan berpotensi dibuang ke sungai,” ungkapnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan limbah dari pabrik tersebut menimbulkan bau tidak sedap yang menyengat dan diduga mencemari lingkungan sekitar. Lubang-lubang yang diduga dijadikan tempat pembuangan limbah terlihat baru digali dan dilengkapi instalasi pipa yang juga tampak baru dipasang.
Sementara itu, kolam penampungan limbah yang tersedia di lokasi disebut hanya berjumlah enam unit.
Humas PKS PT MSS, Bagas, sempat membenarkan adanya persoalan terkait limbah tersebut. Ia menyebut pihaknya telah mendapat komunikasi dari penegak hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi terkait pemberitaan mengenai pencemaran limbah perusahaan.
“Tolong lah bang, kami mendapat telepon dari provinsi agar publikasi pencemaran limbah ini tidak mencuat lagi,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi melalui Faridah menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah lama dilimpahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten Batanghari belum berhasil dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran limbah tersebut. Awak media juga telah mencoba menghubungi Kepala Dinas DLH Kabupaten Batanghari, namun belum mendapatkan tanggapan.
Diketahui, dugaan pencemaran limbah oleh perusahaan tersebut juga telah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan DLH Provinsi Jambi. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai langkah yang akan diambil oleh instansi terkait dalam menindaklanjuti laporan tersebut. (Ilham)














































