JAMBI28.TV, SAROLANGUN – Kepolisian Resor Sarolangun berhasil mengamankan karyawan konter HP (Handphone) di Friend Cell Sarolangun pada Kamis (09/04/2026) lalu. Pelaku yang berinisial AP dilaporkan karena diduga telah melakukan penggelapan di tempatnya bekerja hingga mengalami kerugian mencapai 1,04 Milyar Rupiah.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kanit Tipidkor IPDA Alvernio Daffa Noya, S.Tr.K., M.H menyebutkan jika peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2023 lalu dan akhirnya terungkap pada tahun 2024 setelah pelapor menerima laporan dari salah satu karyawan.
“Kejadian bermula diketahui oleh pelapor saat mendapatkan informasi dari salah satu karyawan yang menyatakan terjadinya selisih dana kas sebesar 700jt rupiah pada Oktober 2024 lalu. Pelapor langsung memanggil pelaku bersama satu orang karyawan lainnya untuk mendapatkan penjelasan”. Sebutnya.
“Dari hasil penjelasan pelaku, selisih dana kas tersebut sudah terjadi sejak tahun 2023. Pelapor pun langsung melakukan pengecekan hingga didapati selisih sebesar 1,04 Milyar rupiah. Karena merasa dirugikan, ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian”. Kata Kanit Tipidkor menambahkan.
Pelaku tersebut diketahui merupakan karyawan bagian keuangan di konter Friend Cell. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, AP melakukan penggelapan dengan modus memberikan laporan keuangan yang tidak sesuai kepada pelapor.
“AP ini bekerja di bagian keuangan. Modusnya, ia mengelabui pelapor dengan cara memberikan laporan yang tidak sesuai. Jadi, antara kas yang diinput di sistem mereka dan kas secara tunai itu berbeda. Uang selisih tersebut diduga digelapkan oleh pelaku”. Jelasnya.
Saat ini, pelaku dan juga sejumlah barang bukti sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan pasal 486 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Untuk pelaku sudah kita amankan. Beberapa surat berharga dan juga rekening koran sudah kita bawa untuk dijadikan barang bukti. Pelaku kita jerat dengan pasal penggelapan, ancaman 4 tahun penjara”. pungkasnya. (Ridho)














































