JAMBI28.TV, KOTA JAMBI – Masyarakat Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, mengaku kebingungan dengan arah kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan hutan, khususnya di kawasan Hutan Senami yang merupakan bagian dari Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin.
Kebingungan ini muncul karena di satu sisi pemerintah активно menggalakkan program penanaman pohon secara serentak, namun di sisi lain kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal dinilai masih dibiarkan terjadi.
Warga melihat adanya ketidaksesuaian antara upaya pelestarian lingkungan dengan lemahnya penegakan hukum di lapangan. Aktivitas ilegal seperti pembukaan lahan, perkebunan sawit tanpa izin, hingga pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) disebut masih marak terjadi di kawasan tersebut.
Hal ini menimbulkan kesan bahwa kebijakan pemerintah berjalan tidak seimbang antara rehabilitasi dan perlindungan hutan.
Program reboisasi atau penanaman pohon memang terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan lahan kritis. Namun, di saat yang sama, alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan ilegal justru masih berlangsung.
Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas kebijakan yang ada.
Secara kebijakan, program penanaman pohon merupakan bagian dari upaya restorasi lingkungan untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan yang telah rusak.
Selain itu, program tersebut juga berkaitan dengan komitmen pemerintah dalam menekan emisi karbon melalui target Indonesia FOLU Net Sink 2030.
Pemerintah juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial agar pengelolaan hutan dilakukan secara legal dan berkelanjutan.
Namun di lapangan, kondisi Hutan Senami dinilai jauh dari ideal. Kawasan konservasi ini disebut mengalami tekanan serius akibat perambahan dan aktivitas ilegal.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kawasan tersebut telah banyak berubah fungsi.
“Kawasan tersebut banyak dijadikan perkebunan kelapa sawit dan juga tempat illegal drilling. Hutan Senami ini seperti dibiarkan dan beralih fungsi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan.
“Seharusnya kawasan hutan ini dilindungi, bukan malah dijadikan perkebunan. Ini bisa memperbesar potensi bencana. Hutan yang seharusnya menjaga kesuburan tanah justru dikorbankan,” lanjutnya.
Menurutnya, hingga saat ini aktivitas pengeboran minyak ilegal masih terjadi, bahkan kerap memicu kebakaran hutan.
Aktivitas ilegal di kawasan hutan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai bencana lingkungan seperti banjir, longsor, hingga kekeringan dalam beberapa tahun ke depan.
Karena itu, masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak terkait tidak tinggal diam serta segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan perusakan hutan. (Ilham)














































