JAMBI28.TV, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, mengundang kalangan media, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengikuti diskusi publik terkait kebijakan pengelolaan sampah di Kota Jambi.
Kegiatan tersebut digelar di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Sabtu (13/6/2026) pukul 08.00 WIB. Forum ini dibuka sebagai ruang terbuka untuk menerima masukan, kritik, dan saran terhadap berbagai kebijakan yang dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya kepada media, akademisi, dan LSM untuk menyampaikan kritik dan saran. Ini penting agar kebijakan pengelolaan sampah benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Maulana.
Dalam kesempatan itu, Maulana menegaskan arah kebijakan pengelolaan sampah ke depan tidak lagi sekadar penanganan, tetapi juga pemanfaatan.
Ia mengusung konsep “dari sampah menjadi berkah untuk Kota Jambi Bahagia” sebagai bagian dari visi pembangunan daerah.
“Kami ingin mengubah paradigma. Sampah bukan hanya masalah, tetapi bisa menjadi berkah jika dikelola dengan baik. Ini sejalan dengan visi kita mewujudkan Kota Jambi Bahagia,” tegasnya.
Konsep tersebut menekankan bahwa sampah dapat memiliki nilai ekonomi, sosial, dan lingkungan jika dikelola secara tepat dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029, dengan visi: mewujudkan kota perdagangan dan jasa yang bersih, aman, harmonis, agamis, inovatif, dan sejahtera.
Visi tersebut dijabarkan dalam lima misi utama diantaranya Penguatan kualitas sumber daya manusia, Penguatan kapasitas ekonomi perkotaan, Penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, Penguatan ketertiban dan ketenteraman lingkungan serta partisipasi masyarakat dan Penguatan pengelolaan infrastruktur dan lingkungan hidup yang merata, berkualitas, dan berkelanjutan
“Persoalan sampah sangat erat kaitannya dengan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena itu menjadi prioritas dalam pembangunan kota,” kata Maulana.
Pemkot Jambi menargetkan pengelolaan sampah yang ideal, yakni mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, indah, dan berkelanjutan.
Upaya tersebut dilakukan melalui pengurangan sampah dari sumbernya, Pemanfaatan kembali sumber daya yang masih bernilai, Penanganan sampah secara aman dan ramah lingkungan
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk Meningkatkan kesehatan masyarakat, Meningkatkan kualitas lingkungan, Mendorong ekonomi sirkular, Mengurangi emisi gas rumah kaca serta Meningkatkan partisipasi masyarakat.
Saat ini, sistem pengelolaan sampah di Kota Jambi masih bertumpu pada Tempat Penampungan Sementara (TPS), termasuk keberadaan TPS liar di sejumlah titik.
Dari TPS, sampah diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo. Namun, Pemkot mulai mendorong penguatan sistem alternatif berbasis masyarakat, seperti Bank sampah, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R dan Pengelolaan mandiri.
Sampah yang telah dipilah dapat diolah menjadi produk bernilai dan dimanfaatkan atau dijual kepada pihak pembeli (off-taker), sementara residu tetap dibuang ke TPA.
“Ke depan, kita ingin ketergantungan terhadap TPS dan TPA berkurang. Pengelolaan berbasis masyarakat harus diperkuat agar sampah benar-benar memiliki nilai tambah,” ujarnya.











































