JAMBI28.TV, BATANGHARI – Gugatan perdata terkait dugaan sengketa aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Batanghari dikabarkan telah berakhir dengan kesepakatan damai antara para pihak. Meski demikian, informasi yang beredar menyebutkan bahwa penelusuran terkait persoalan tersebut masih berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jambi.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tanah yang disebut-sebut sebagai aset pemerintah daerah.
Berawal dari Permohonan Pinjam Pakai Tahun 2012
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 799 Tahun 2012, diketahui Husin HS pernah mengajukan permohonan pinjam pakai terhadap sebidang tanah yang tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Dalam SK tersebut disebutkan terdapat sejumlah masyarakat yang memanfaatkan skema pinjam pakai terhadap tanah milik pemerintah daerah. Beberapa pihak di antaranya diketahui telah mengembalikan tanah yang sebelumnya dipinjam.
Hibah Tanah Tahun 2016
Pada tahun 2016, Husin HS disebut memberikan hibah kepada Muhammad Fadhil Arief. Berdasarkan dokumen yang beredar, hibah tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dibuatnya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).
Dokumen sporadik tersebut selanjutnya digunakan dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02962 atas nama Muhammad Fadhil Arief dengan luas sekitar ±1.283 meter persegi.
Riwayat Penggunaan Lahan
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pada masa lalu di atas lahan tersebut pernah berdiri rumah dinas yang ditempati pejabat pemerintah daerah.
Husin HS sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari pada masa kepemimpinan Bupati Saman Chatib.
Penelusuran Informasi oleh Aparat Penegak Hukum
Sejumlah sumber menyampaikan bahwa persoalan terkait status tanah tersebut saat ini sedang dalam tahap penelusuran oleh aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Jambi.
Beberapa pihak yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah disebut telah dimintai keterangan, di antaranya dari bagian aset dan bagian hukum pemerintah daerah. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait hasil proses tersebut.
Gugatan Perdata Berakhir Damai
Sementara itu, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Muhammad Fadhil Arief terhadap sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari, termasuk Sekretaris Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Inspektorat Daerah, diketahui telah berakhir dengan kesepakatan damai.
Kesepakatan tersebut menutup proses perkara di ranah perdata antara para pihak yang bersengketa.
Namun demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa proses perdata dan proses hukum lainnya merupakan dua hal yang berbeda. Oleh karena itu, perkembangan terkait status lahan tersebut masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan terbaru dari persoalan tersebut. (Ilham)














































