JAMBI28.TV, BATANGHARI – Polemik terkait status sebidang tanah di Kabupaten Batanghari kembali menjadi perhatian publik setelah proses gugatan perdata yang diajukan oleh Muhammad Fadhil Arief berakhir dengan kesepakatan damai di pengadilan.
Dalam perkara tersebut, Fadhil Arief menggugat sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari, di antaranya Sekretaris Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPD), serta Inspektorat Daerah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian kemudian menguatkan kesepakatan perdamaian antara para pihak melalui akta perdamaian. Dalam kesepakatan itu dinyatakan bahwa sertifikat tanah seluas sekitar 1.283 meter persegi atas nama Fadhil Arief bukan merupakan Barang Milik Daerah (BMD).
Kuasa hukum penggugat menyebut kesepakatan tersebut diambil setelah dilakukan penelusuran administratif oleh pemerintah daerah yang menyatakan bahwa objek tanah tersebut tidak pernah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) milik pemerintah daerah.
Keputusan Pemerintah Kabupaten Batang Hari di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Fadhil Arief (MFA) yang mengakui sebidang tanah sebagai milik pribadi Bupati, bukan aset daerah, menuai sorotan tajam dan memicu polemik di tengah masyarakat.
Persoalan ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan MFA terhadap Sekretaris Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Inspektorat Kabupaten Batang Hari. Publik dihebohkan dengan putusan damai dalam perkara perdata tersebut. Perdamaian ini dinilai janggal karena menyangkut aset daerah yang seharusnya memerlukan persetujuan DPRD dalam setiap proses hukumnya.
Alih-alih menyelesaikan masalah, perdamaian dalam gugatan perdata ini justru memperkuat dugaan baru:
- Perbuatan Melawan Hukum: Proses damai yang mengesampingkan mekanisme pengawasan DPRD berpotensi menjadi bentuk perbuatan melawan hukum baru.
- Indikasi Pemufakatan Jahat: Putusan damai ini diduga kuat merupakan skenario untuk melegalkan aset daerah menjadi milik pribadi, yang masuk dalam kategori pemufakatan jahat.
- Penguatan Bukti Pidana: Alih-alih menutup kasus, putusan perdata ini justru menjadi bukti baru yang memperkuat dugaan unsur pidana yang tengah disidik oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.
Penelusuran Fakta dan Saksi Kunci
Berdasarkan penelusuran tim redaksi, ditemukan bukti otentik yang mengarah pada pengakuan aset tersebut sebagai milik daerah pada masa lalu. Berikut kronologi administrasi yang ditemukan:
- Nota Dinas Pengajuan Sewa (2012): Tanah yang saat ini disengketakan, yang disewakan kepada pihak berinisial HS, diajukan melalui Nota Dinas Nomor: 593.1/044/Aset tanggal 20 Desember 2012. Nota ini berisi permohonan persetujuan sewa tanah milik Pemda Batang Hari dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Pengelolaan Aset Daerah saat itu, Adnan., S.Sos (NIP 196508091986031006).
- Nota Dinas Legalitas (2012): Proses penandatanganan Minut dan Keputusan Bupati difasilitasi oleh Nota Dinas dari Kepala Bagian Hukum, Farizal, S.H., M.H. (NIP 196910191995121001) tertanggal 26 Desember 2012.
- Pengesahan Sekda (2012): Sekretaris Daerah Batang Hari tahun 2012, Drs. Ali Redo (NIP 195711111977031004), turut menandatangani lampiran Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 799 Tahun 2012. Dalam daftar penghuni/pemakai tanah/bangunan milik pemerintah di Kecamatan Muara Bulian, nama HS tercatat secara resmi di urutan nomor 59.
Fakta ini menegaskan bahwa pada tahun 2012, objek tanah tersebut dikelola dan diakui secara sah dalam administrasi pemerintahan sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
Desakan Publik dan Pertanyaan Terbuka
Publik mempertanyakan komitmen Pemerintah Daerah saat ini dalam menelusuri fakta hukum tersebut. Hingga saat ini, tidak ada langkah serius yang terlihat dari jajaran eksekutif untuk melacak atau meminta klarifikasi dari para eks pejabat yang membidani administrasi aset tersebut.
“Publik berharap proses hukum pidana yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi Jambi tidak terhenti oleh intervensi apapun. Keadilan harus ditegakkan untuk mengembalikan aset daerah yang sah,” demikian pernyataan sikap dari sejumlah elemen masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan dari para pejhat yang namanya tercantum dalam nota dinas bersejarah tersebut. (Ilham)














































