JAMBI28.TV, BUNGO – Seorang pria berinisial R.B. (47), warga Desa Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, diamankan aparat Polsek Rantau Pandan setelah diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (21/4/2026).
Pelaku sebelumnya diamankan oleh warga di Desa Senamat Ulu sekitar pukul 09.00 WIB karena gerak-geriknya mencurigakan dan diduga berkaitan dengan tindak kriminal.
Kapolsek Rantau Pandan, AKP Deni Saepudin, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Anggota Reskrim bersama tim patroli segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku,” ujarnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Rantau Pandan sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan kasus ini turut melibatkan Kanit Reskrim Bripka Eko Prasetya bersama anggota lainnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata rakitan jenis airsoft gun yang telah dimodifikasi, tiga butir peluru karet, satu selongsong peluru, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A55.
Meski pelaku diduga terlibat tindak pidana curat sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP, hingga saat ini polisi belum menerima laporan resmi dari korban.
“Untuk sementara belum ada laporan dari korban. Namun, kami tetap melakukan pendalaman, termasuk menyelidiki kepemilikan senjata rakitan tanpa izin,” jelas Kapolsek.
Pelaku diketahui diserahkan warga melalui tokoh masyarakat setempat sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti masih ditahan di Mapolsek Rantau Pandan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ilham)














































