KOTA JAMBI (JAMBI28 TV) — Terkait kasus suap RAPBD 2018 Provinsi Jambi yang dibongkar Tim KPK pada Operasi Tangkap Tangan Selasa 28 November 2017 lalu.
Pihak pemerintah Provinsi Jambi memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap tiga pejabat yang statusnya telah dijadikan tersangka oleh KPK.
Hal ini disampaikan oleh Sekda Provinsi Jambi yang baru dilantik, M.Dianto dirumahnya pada Minggu 3 Desember 2017 sore.
Sekda mengatakan pemerintah memang wajib memberikan perlindungan hukum bagi ASN yang tengah menjalankan tugas pemerintahan, namun bantuan hukum tersebut tidak berlaku bagi ASN yang terlibat dalam kasus tertentu, seperti kasusu korupsi, narkotika dan terorisme seperti yang diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
“Saya sudah konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jambi sesuai UU ASN nomor 5 Tahun 2014, setiap ASN akan diberikan bantuan hukum kecuali pidana khusus seperti narkotika, korupsi dan terorisme” ujar Sekda yang baru 2 hari dilantik ini.
Sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum pejabat Pemprov Jambi dan Anggota DPRD Provinsi Jambi pada Selasa 28 November 2017 siang.