JAMBI28.TV, MUARO JAMBI – Dugaan korupsi kegiatan reses DPRD Kabupaten Muaro Jambi memasuki babak baru. Hari ini, Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APK) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap penggunaan anggaran reses Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan tersebut, APK meminta Kejaksaan mengusut seorang anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi berinisial AA, yang dalam laporan diminta untuk diklarifikasi sebagai Ade Asmara dari Fraksi Partai Demokrat. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, anggota DPRD tersebut disebut tidak melaksanakan Reses I, Reses II, maupun Reses III Tahun 2025, namun tetap menerima pembayaran dana kegiatan reses dan tunjangan reses dengan total mencapai Rp106.941.000.
APK menilai rangkaian fakta tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa. Sebab, reses dilaksanakan dalam tiga tahap yang berbeda, yakni April, Agustus, dan Desember 2025. Artinya, pada setiap tahapan terdapat kesempatan untuk menjalankan kewajiban sebagai anggota DPRD.
Namun berdasarkan hasil konfirmasi BPK sebagaimana tertuang dalam laporan, ketiga kegiatan tersebut disebut tidak dilaksanakan meskipun pembayaran tetap diterima. Pola kejadian yang berulang ini, menurut APK, patut didalami penyidik sebagai indikasi adanya unsur kesengajaan (mens rea) dalam proses pencairan anggaran, apabila didukung alat bukti yang cukup.
Menurut APK, dugaan tersebut tidak hanya menyangkut penerima dana, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai bagaimana proses pencairan anggaran dapat berlangsung untuk tiga kegiatan berbeda yang diduga tidak terlaksana. Oleh karena itu, Kejaksaan diminta menelusuri seluruh rantai pengelolaan anggaran, mulai dari pengajuan, verifikasi, persetujuan, pencairan hingga pertanggungjawaban kegiatan reses.
Selain dugaan pembayaran reses yang tidak dilaksanakan, BPK juga menemukan pertanggungjawaban belanja ATK kegiatan reses oleh 17 anggota DPRD yang tidak sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya dengan nilai *Rp44.978.000, sehingga total temuan mencapai *Rp151.919.000.
APK mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi segera memanggil seluruh pihak yang terkait, mengamankan dokumen pencairan, laporan pertanggungjawaban, daftar hadir, dokumentasi kegiatan, serta seluruh alat bukti yang berkaitan dengan pelaksanaan reses Tahun Anggaran 2025. Menurut APK, penanganan perkara ini menjadi penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan APBD yang merugikan kepentingan masyarakat serta menjaga integritas lembaga legislatif. (Sdk)














































