JAMBI28.TV, BATANGHARI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari menjadi sorotan setelah muncul dugaan biaya pembelian racun rumput (herbisida) untuk kegiatan pemeliharaan lingkungan dibebankan kepada para pekerja lapangan.
Padahal, berdasarkan ketentuan umum pengelolaan anggaran pemerintah dan prinsip keselamatan serta kesehatan kerja (K3), seluruh kebutuhan operasional seperti pengadaan herbisida, alat semprot, hingga Alat Pelindung Diri (APD) merupakan tanggung jawab instansi dan harus dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja disebut membeli sendiri racun rumput yang digunakan untuk melaksanakan tugas penyemprotan gulma. Jika benar terjadi, kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan anggaran dan berpotensi mengurangi hak-hak pekerja.
Selain pengadaan herbisida, instansi juga berkewajiban menyediakan APD lengkap seperti masker respirator, sarung tangan khusus bahan kimia, kacamata pelindung, pakaian kerja, serta alat semprot yang layak dan aman digunakan.
Tak hanya itu, pemberi kerja juga diwajibkan memberikan pelatihan mengenai tata cara pencampuran dan penggunaan herbisida sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk penanganan darurat apabila terjadi kecelakaan kerja akibat paparan bahan kimia.
Di sisi lain, pekerja memiliki kewajiban melaksanakan penyemprotan sesuai SOP yang telah ditetapkan serta menggunakan seluruh APD yang disediakan demi menjaga keselamatan selama bekerja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari terkait dugaan pembebanan biaya pembelian herbisida kepada pekerja lapangan. Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak DLH untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengadaan bahan operasional tersebut. (Ilham)











































