JAMBI28.TV. BATANGHARI – Aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Batanghari, Jambi, dilaporkan semakin marak dan menjadi persoalan serius, terutama terkait dampak lingkungan dan keselamatan.
Praktik ini banyak ditemukan di wilayah kerja Pertamina, termasuk di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi seperti Taman Hutan Raya Senami.
Para pelaku umumnya menggunakan peralatan tradisional, seperti pipa dan tangki sederhana untuk menyedot minyak. Modus yang kerap digunakan adalah mengklaim pengelolaan sumur tua, namun di lapangan justru membuka sumur baru secara ilegal.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kawasan hutan kini berubah menjadi lokasi pengeboran liar. Lubang bor hingga kolam penampungan minyak tampak tersebar di sejumlah titik.
Warga setempat mengungkapkan aktivitas tersebut semakin tak terkendali.
“Operasi minyak di kawasan hutan raya Senami sudah sangat marak,” ujar salah seorang warga.
Dampak dari aktivitas ilegal ini dinilai sangat merugikan. Selain merusak lingkungan akibat limbah minyak, kegiatan tersebut juga berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Kasus kebakaran di lokasi sumur ilegal kerap terjadi dan mengancam keselamatan para pekerja maupun warga sekitar.
Secara regulasi, pengelolaan kegiatan hulu minyak dan gas bumi di Indonesia berada di bawah pengawasan SKK Migas, yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013.
Namun, maraknya praktik illegal drilling ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan di lapangan.
Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum dan pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Warga berharap pihak terkait, termasuk kepolisian dan Kementerian ESDM, dapat menertibkan aktivitas tersebut agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penindakan terbaru terhadap aktivitas illegal drilling di wilayah Batanghari. (Ilham)














































