JAMBI28TV, JAMBI – Satuan Tugas Pengawasan dan Penegakan Hukum Batu Bara Provinsi Jambi resmi memutuskan penghentian operasional angkutan batu bara melalui jalur sungai mulai 16 Mei 2024 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini diambil berdasarkan arahan Gubernur Jambi, Al Haris, setelah beberapa insiden kapal tongkang pengangkut batu bara menabrak tiang pengaman sejumlah jembatan.
Latar Belakang Keputusan
Insiden terbaru terjadi pada Senin, 13 Mei 2024, di Jembatan Batanghari Satu. Insiden ini mengakibatkan kerusakan pada tiga tiang pengaman jembatan, menambah daftar panjang insiden serupa yang menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan infrastruktur dan masyarakat.
Gubernur Al Haris menyatakan bahwa penghentian aktivitas angkutan batu bara melalui jalur sungai bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna Jembatan Batanghari Satu selama perbaikan berlangsung. “Keputusan ini diambil demi keselamatan dan keamanan bersama. Kami ingin memastikan bahwa insiden serupa tidak terjadi lagi,” ujar Al Haris.
Langkah Penertiban
Selain memberikan rasa aman, penghentian ini juga bertujuan untuk menertibkan penggunaan jalur sungai berdasarkan aturan-aturan baru yang akan disepakati oleh berbagai pihak terkait. Gubernur Al Haris menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan segan-segan menutup jalur sungai secara permanen jika pengusaha dan perusahaan batu bara tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pemerintah akan mengeluarkan aturan-aturan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Jika ada yang melanggar, kami tidak akan ragu untuk menutup jalur sungai ini secara permanen,” tegas Al Haris.
Kelonggaran Sementara
Meskipun operasional angkutan batu bara dihentikan, Pemerintah Provinsi Jambi masih memberikan kelonggaran bagi kapal tongkang yang sudah terlanjur memuat batu bara dan sedang menuju Pelabuhan Talang Duku. Kapal-kapal ini diizinkan beroperasi hingga Minggu, 19 Mei 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi sementara bagi pengusaha batu bara sambil menunggu peraturan baru diberlakukan dan memastikan keselamatan serta ketertiban di jalur sungai.
Penghentian
Keputusan penghentian operasional angkutan batu bara melalui jalur sungai ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Jambi dalam menjaga keselamatan infrastruktur dan masyarakat. Dengan aturan-aturan baru yang akan segera diterbitkan, diharapkan penggunaan jalur sungai untuk angkutan batu bara dapat lebih tertib dan aman di masa mendatang.
Reporter: Artha