JAMBI28.TV, JAMBI – Rizky Apriyanto, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan anak, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo, melalui pesan singkat pada Senin (9/6/2025).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta terhadap terdakwa, dengan ancaman tambahan satu tahun penjara jika denda tersebut tidak dibayar. Sidang selanjutnya yang beragendakan pembelaan dari pihak terdakwa dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Kasus pelecehan seksual tersebut terjadi pada hari Selasa (12/11/2024) pukul 14.00 WIB, sempat viral di media sosial.
Aksi pelecehan terjadi ketika korban sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah di area Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi.
Saat itu, pelaku menghampiri korban dengan mengendarai mobil dan berpura-pura menanyakan lokasi tempat bermain biliar.
Korban yang tidak curiga dan tergoda dengan tawaran uang jajan kemudian menunjukkan lokasi tempat biliar yang ditanyakan oleh pelaku. Namun, pelaku tidak menghentikan mobilnya dan justru terus melaju melewati tempat tersebut.
Pelaku menghentikan mobil di tempat yang sepi, kemudian mengancam korban jika tak mau mengikuti perintahnya, hingga terjadi tindakan pelecehan.
Setelah melakukan aksinya, pelaku menurunkan korban di depan sebuah pesantren. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan kompleks terdekat.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, korban terlihat memberi tahu satpam sambil berkata, “Cabul orang itu Om, mobil merah itu.”
Sesampainya di rumah, korban segera menceritakan insiden pelecehan yang dialaminya kepada orangtuanya. Tidak terima atas kejadian tersebut, orangtua korban langsung menuju kompleks perumahan untuk mengambil rekaman CCTV sebagai bukti.
Dengan membawa rekaman tersebut, mereka melaporkan peristiwa ini ke Polda Jambi melalui laporan resmi dengan nomor LP/B/339/XI/2024/SPKT.