JAMBI28.TV, MUARO JAMBI – Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (Awasi) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah menyoroti maraknya aktivitas penambangan pasir dialiran sungai Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Feriansyah menjelaskan, keberadaan aktivitas tambang pasir di wilayah Kabupaten Muaro Jambi berpotensi merusak lingkungan.
Selain itu, aktivitas tambang pasir di aliran sungai Batanghari tersebut juga dapat menggerus bantaran sungai, hingga memicu terjadinya longsor.
“Kita minta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menertibkan aktivitas tambang pasir ini. Terlebih untuk tambang pasir yang tidak memiliki izin alias ilegal,”kata Ketua Awasi Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah kepada media ini, Minggu 11 Mei 2025.
Feriansyah menjelaskan, ada banyak lokasi tambang pasir yang beroperasi di aliran sungai Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi. Diantaranya seperti di wilayah Kecamatan Sekernan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) dan Kecamatan Taman Rajo.
“Ada banyak sekali tambang pasir di Kabupaten Muaro Jambi ini, seperti di wilayah Kecamatan Sekernan, Jaluko dan Taman Rajo,”ungkapnya.
Wartawan senior yang dikenal tegas dan kritis ini menyoroti keberadaan tambang Pasir baru di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko serta tambang pasir di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo.
“Tambang pasir baru di Desa Penyengat Olak ini perlu mendapat perhatian pemerintah, soalnya dikeluhkan oleh warga, debu-debu pasirnya masuk ke rumah warga dan berceceran di jalan, tentunya hal ini dapat membahayakan pengendara. Kemudian tambang pasir di Desa Kunangan, tambang pasir di desa ini telah lama beroperasi, memicu terjadinya kerusakan lingkungan,”ungkap Feriansyah.
Feriansyah juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penambangan pasir di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi.
Feriansyah menduga adanya praktik dugaan korupsi dalam proses perizinan tambang pasir, serta penerbitan dokumen AMDAL atau UKL/UPL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
“Kita minta APH untuk menangkap para pelaku penambangan pasir ilegal di Muaro Jambi ini. Sementara untuk tambang pasir yang memiliki izin, kita minta APH untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan dan penerbitan AMDAL nya,”tegas Feriansyah.
Feriansyah juga meminta agar DPRD Kabupaten Muaro Jambi segera memanggil seluruh pengusaha tambang pasir dan dinas terkait, guna mengetahui kontribusi tambang pasir ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita meminta DPRD Muaro Jambi untuk memberikan perhatian penuh terhadap aktivitas tambang pasir ini. Masyarakat juga ingin tahu berapa nominal pajak dari tambang pasir yang masuk ke kas daerah Muaro Jambi
ini,”tutup Feriansyah. (Ilham)