JAMBI28.TV, BATANGHARI – Aktivitas pertambangan galian c kabupaten Batanghari propinsi Jambi kembali menjadi sorotan masyarakat galian c tersebut di duga kuat .
meskipun tanpa mengantongi perizinan resmi , namun tetap beroperasi.
Bilamana dugaan tambang ilegal masih secara terang – terangan melakukan kegiatan penambangan .
Masyarakat kini mempertanyakan selama bertahun-tahun aktivitas galian c ini terus berjalan lancar dan aman Menurut Nara sumber masyarakat sekitar yang identitasnya kita sembunyikan membenarkan adanya aktivitas tambang ilegal Kabupaten Batang hari, dan menunjukkan lokasi arah dimana tambang illegal galian C berada,” kata narasumber
“Ada dampak yang terjadi dengan adanya galian c tambang ilegal ini, rawan erupsi dan banjir,dan terjadi kerusakan jalan umum,”terangnya
Undang-Undang (UU) tentang Izin Pertambangan Galian C di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: UU ini mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan, termasuk izin pertambangan Galian C.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk prosedur izin pertambangan Galian C.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Galian C: Peraturan ini mengatur tentang prosedur penerbitan izin usaha pertambangan Galian C.
Tambang ilegal galian C dapat terjerat dalam beberapa pasal berikut:
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Pasal 158: Melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
- Pasal 159: Melakukan usaha pertambangan dengan tidak memenuhi standar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Pasal 113: Melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha pertambangan.
- Pasal 114: Melakukan usaha pertambangan dengan tidak memenuhi standar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha pertambangan.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun 2018 tentang Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Galian C
- Pasal 15: Melakukan usaha pertambangan galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Berharap adanya tindak lanjut dari Aparat Pemerintah,tambang galian ilegal C, jangan biarkan pelaku ataupun investor/ pengusaha mendukung aktivitas
Publik kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum untuk memastikan penertiban dan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. (Ilham)














































