JAMBI28.TV, JAMBI – Soni (30), warga Danau Sipin, Kota Jambi, kembali ditangkap polisi setelah melakukan aksi begal motor terhadap warga. Ironisnya, Soni adalah seorang residivis yang baru bebas dari Lapas Jambi 20 hari lalu, namun sudah kembali beraksi sebanyak empat kali.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh Tim Resmob saat sedang beraksi di kawasan Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 01.20 WIB.
“Benar, pelaku ini residivis yang baru keluar dari Lapas Jambi pada 29 April 2025,” ujar Manang, Senin (19/5/2025).
Dalam aksinya, Soni tidak sendirian. Ia berboncengan dengan rekannya, Alif. Keduanya memepet dua perempuan yang menjadi korban, lalu mengancam mereka dengan senjata tajam. “Pelaku mengeluarkan ancaman, mendorong dan menyerang korban menggunakan parang hingga korban terjatuh,” jelas Manang.
Meski terluka dan terjatuh, salah satu korban tetap mencoba mempertahankan sepeda motornya dengan memegang bagian belakang kendaraan, yang menyebabkan pelaku juga terjatuh.
Kebetulan saat itu Tim Resmob Polda Jambi sedang berpatroli dan melihat kejadian tersebut. Mereka segera turun tangan dan mengamankan pelaku yang menggunakan penutup wajah. Soni sempat melawan saat ditangkap, sehingga polisi harus mengambil tindakan tegas dan terukur.
Dari dua pelaku, Soni berhasil diamankan di lokasi, sementara Alif berhasil kabur dan masih dalam pengejaran aparat.
Dari hasil pemeriksaan, Soni mengaku telah melakukan pembegalan di tiga lokasi berbeda: satu di Muara Tembesi (Kabupaten Batanghari) dan dua kali di Kabupaten Tebo. Padahal, ia baru saja bebas dari hukuman atas kasus serupa.
Atas aksinya kali ini, Soni dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (*)