JAMBI28.TV, MEDAN – BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di bidang koperasi. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan kesehatan bagi pelaku koperasi dan masyarakat yang berada dalam ekosistem koperasi di seluruh Indonesia.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (23/12/2025), sebagaimana disampaikan melalui keterangan tertulis BPJS Kesehatan di Medan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa keberhasilan Program JKN tidak terlepas dari kolaborasi lintas sektor yang kuat dan berkelanjutan. Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis sebagai sokoguru perekonomian nasional sekaligus wahana pemberdayaan sosial yang menjangkau masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.
“Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi diharapkan mampu membangun ekosistem yang saling menguatkan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Nota Kesepahaman ini menjadi landasan kerja sama kedua pihak dalam penyelenggaraan Program JKN di sektor koperasi,” ujar Ghufron.
Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, literasi serta edukasi Program JKN, peningkatan kepesertaan aktif pelaku koperasi, hingga mendorong koperasi menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan Program JKN. Seluruh kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama yang bersifat teknis dan operasional.
Ghufron juga memaparkan capaian kepesertaan JKN hingga 1 Desember 2025 yang telah mencapai lebih dari 284,1 juta jiwa, atau sekitar 98 persen dari total penduduk Indonesia. Capaian ini menempatkan Program JKN sebagai salah satu sistem jaminan kesehatan terbesar di dunia.
“Hal ini mencerminkan komitmen negara dalam memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak, bermutu, dan berkesinambungan,” katanya.
Dalam mendukung peningkatan kualitas layanan, BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi digital melalui pengembangan Aplikasi Mobile JKN, penguatan kanal layanan non-tatap muka, integrasi sistem informasi dengan fasilitas kesehatan, serta pemanfaatan data secara optimal.
Beragam kemudahan dapat diakses peserta JKN melalui aplikasi tersebut, mulai dari pengambilan nomor antrean online, perubahan data kepesertaan, skrining riwayat kesehatan, hingga penyampaian pengaduan. Selain itu, tersedia pula layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165 serta Care Center 165.
Sementara itu, Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa Nota Kesepahaman ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat peran koperasi sebagai bagian dari ekosistem JKN. Kerja sama ini diarahkan untuk membangun integrasi berkelanjutan melalui pertukaran data, peningkatan literasi JKN, serta penguatan kepesertaan aktif di lingkungan koperasi.
“Kami mendorong agar seluruh pelaku dan anggota koperasi, khususnya dalam ekosistem Koperasi Merah Putih, terlindungi oleh Program JKN secara menyeluruh. Kami pastikan tidak ada anggota koperasi yang belum mendapatkan perlindungan JKN,” tegas Ferry.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi aset dan layanan koperasi dalam mendukung Program JKN. Pemanfaatan gerai apotek dan klinik koperasi sebagai bagian dari ekosistem JKN dinilai mampu memberikan nilai tambah bagi koperasi sekaligus memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Ke depan, kami ingin koperasi tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi nyata dalam menghadirkan layanan kesehatan yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkelanjutan bagi anggotanya serta masyarakat,” pungkasnya. (Ilham)













































