JAMBI28.TV, JAKARTA – BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai langkah strategis dalam memperkuat penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian pada Senin (12/1/2025).
Kolaborasi ini bertujuan memastikan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan secara tertib, akuntabel, dan berintegritas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan bahwa penguatan aspek hukum menjadi semakin penting seiring dengan besarnya skala Program JKN. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga 31 Desember 2025 cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen total penduduk Indonesia.
“Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, pertimbangan hukum berupa pendapat dan pendampingan, serta tindakan hukum lain seperti fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi,” ujar Ghufron.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, sosialisasi, serta mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Ghufron menegaskan, besarnya cakupan kepesertaan JKN harus diimbangi dengan tata kelola hukum dan kelembagaan yang kuat. Menurutnya, sinergi dengan Jamdatun Kejaksaan Agung akan meningkatkan efektivitas penanganan persoalan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan, sekaligus memperkuat posisi institusi dalam menghadapi dinamika hukum penyelenggaraan JKN yang semakin kompleks.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diwakili Sekretaris Jamdatun, Ahelya Abustam, menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN akan selalu dihadapkan pada berbagai tantangan hukum, baik perdata maupun tata usaha negara.
“Tantangan tersebut mencakup potensi kerugian materiel, risiko reputasi, risiko kepatuhan, hingga pengelolaan dan perlindungan data pribadi peserta,” jelas Ahelya.
Ia mengapresiasi perjanjian kerja sama ini sebagai bentuk upaya mitigasi risiko hukum yang dilakukan secara efektif dan efisien, serta menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan manajemen BPJS Kesehatan agar selaras dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Ahelya juga menegaskan pentingnya kepatuhan badan usaha dalam mendukung keberlanjutan Program JKN, khususnya dalam mendaftarkan seluruh pekerja beserta keluarganya sebagai peserta aktif.
“Melalui kepatuhan yang semakin meningkat, Program JKN diyakini dapat terus berkembang sebagai instrumen perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjungan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Agung RI ini diharapkan mampu mendukung pelayanan publik yang berkeadilan dan berintegritas, sekaligus menjaga keberlanjutan Program JKN sebagai fondasi sistem perlindungan sosial nasional. (Agus)










































