JAMBI28.TV, JAKARTA — Isu kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali ramai diperbincangkan. Namun BPJS Kesehatan memastikan hingga saat ini belum ada perubahan besaran iuran yang harus dibayarkan peserta.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan tarif iuran JKN masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku.
“Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Perpres yang ada,” kata Rizzky dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran masih sebagai berikut:
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
Khusus peserta kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang per bulan, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 setiap bulan.
Prinsip Gotong Royong
Rizzky menjelaskan Program JKN menerapkan prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu pembiayaan peserta yang sedang sakit.
Ia mencontohkan, biaya operasi pemasangan ring jantung bisa mencapai sekitar Rp150 juta. Jika seseorang menabung Rp35 ribu per bulan untuk membayar operasi tersebut, waktu yang dibutuhkan bisa mencapai ratusan tahun.
Namun melalui sistem JKN, biaya itu dapat ditanggung dari iuran ribuan peserta lain yang masih sehat.
Jaga Keberlanjutan Program
Selain untuk membayar biaya pengobatan peserta yang sakit, iuran JKN juga digunakan untuk berbagai program promotif dan preventif, seperti edukasi kesehatan dan pencegahan penyakit.
BPJS Kesehatan pun mengajak masyarakat ikut menjaga keberlanjutan program ini dengan disiplin membayar iuran dan meningkatkan literasi kesehatan.
“Harapannya masyarakat dapat bersama-sama menjaga keberlangsungan Program JKN agar manfaatnya terus dirasakan di masa depan,” ujar Rizzky. (Agus)













































