JAMBI28TV, JAMBI – Seorang pria bernama Sanggam Parapat alias Sanggam bin Saur, yang menjadi buronan Kejaksaan Jambi dalam kasus penipuan senilai Rp 750 juta, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan setelah Sanggam menghilang selama sembilan tahun sejak vonis dijatuhkan padanya pada tahun 2016.
“Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati, dan Kejari Jambi berhasil mengamankan terpidana ini. Vonis dijatuhkan pada tahun 2016, dan sejak itu ia melarikan diri,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Kamis (7/8/2025), kepada detikSumbagsel.
Menurut Noly, kasus penipuan tersebut berawal dari tawaran kerja sama bisnis bongkar muat barang yang diajukan terpidana kepada korban pada tahun 2012 dan 2013. Dalam praktiknya, Sanggam membawa kabur dana milik korban dan sempat memberikan cek palsu. Belakangan, korban mengetahui bahwa perusahaan yang dikelola pelaku, PT Sinar Toba Permata, sudah tidak aktif lagi.
“Kasus ini berlanjut hingga ke tingkat kasasi. Setelah divonis, terpidana justru kabur dan berpindah-pindah lokasi,” jelas Noly.
Sanggam dinyatakan bersalah dalam putusan Mahkamah Agung dengan nomor 611/K/PID/2016 pada 14 Juli 2016. Setelah vonis tersebut, ia terus menghindari proses hukum dengan cara tidak menetap di satu tempat. Ia akhirnya diringkus oleh tim Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Febrianto, meski sempat melakukan perlawanan saat penangkapan.
Setelah diamankan, Sanggam langsung dibawa ke Jambi untuk proses lebih lanjut. Pihak Kejaksaan telah memeriksa kondisi kesehatannya sebelum menyerahkannya ke Lapas Kelas IIA Jambi guna menjalani masa hukuman.
“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum. Kami mengimbau kepada DPO lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Noly.