JAMBI28.TV, JAMBI – Buya Hamka, mantan anggota DPRD Kerinci sekaligus tokoh masyarakat mengaku kesal melihat perilaku Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi. Amrizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat karena kasus dugaan pemalsuan ijazah SMP.
Artinya, selama dia periode anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan sekarang lebih dari satu tahun sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal telah membohongi masyarakat Jambi, khususnya wilayah pemilihan Kerinci dan Sungai Penuh.
“Partai harus mengambil langkah secepat mungkin. Jangan hanya diam saja. Kalau tidak, reputasi Partai Golkar akan hancur di Kabupaten Kerinci dan mungkin tidak akan lagi dipilih. Tokoh-tokoh Kerinci mengharapkan Golkar segera bertindak agar Amrizal dapat fokus menangani masalah hukumnya, dipecat dari partai, dan nama baik partai yang telah dicoreng dapat diperbaiki,” ujar Buya Hamka, Sabtu, 24 Januari 2026.
Selain Amrizal, Buya Hamka juga menyatakan kemarahan terhadap kurangnya ketelitian KPU Provinsi Jambi dalam memeriksa berkas Amrizal. Padahal, masalah ini sudah menjadi perbincangan masyarakat sejak lama.
“Tidak ada nian mereka memiliki niat untuk menelusuri keabsahan asal sekolahnya, KPU asal terima berkas. Partai pun berhak menyalahkan KPU dalam hal ini. Bahkan untuk menjadi PPPK atau melamar kerja di perusahaan swasta saja, persyaratan harus jelas dan terperiksa dengan baik. Masak mau menjadi anggota DPRD, KPU kok begitu?” ucap Buya Hamka
Buya bahkan mengancam jika Golkar tidak menanggapi kekhawatiran ini, ia akan menggerakkan tokoh-tokoh Kerinci untuk mengirim surat resmi kepada pengurus Partai Golkar.
“Kami akan menyatakan bahwa Golkar tidak mengakui adanya kebohongan publik yang dilakukan Amrizal dan karena itu kami tidak akan lagi mempercayai Partai Golkar,” tegas Buya.
Amrizal ditetapkan sebagai tersangka karena nekat menyuruh memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam akta autentik. Adapun identitas nomor milik orang lain dimasukkan dalam surat kehilangan dari SMPN 1 Bayang. Yakni, nomor Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) 0728387 milik Intel Kodam Tuangku Imam Bonjol, LETDA Endres Chan, lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974, dan nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres yang juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
Tujuan Amrizal supaya dirinya bisa memenuhi persyaratan mendapatkan ijazah Paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Albaraqah di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Terbaru, Amrizal juga berurusan dengan kasus korupsi penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kerinci tahun 2023. Kala itu, Amrizal sebagai anggota DPRD Kerinci. Amrizal hadir sidang ketiga dalam tahap pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin, 13 Januari 2026.
Amrizal mengaku jika dirinya merupakan anggota banggar dan mengikuti proses penganggaran ada saat itu. Hanya saja, ia lupa mengenai pengajuan RKA dari dinas perhubungan yang mengalami lonjakan dari Rp476 juta menjadi Rp3,4 miliar.
Amrizal menyebutkan, kenal dengan terdakwa Heri Cipta Kadis Perhubungan Kerinci namun tidak begitu akrab. Mengenai pengajuan pokir, Amrizal ikut mengajukan banyak pokir yakni sebanyak 50an titik, pengajuan itu disampaikannya dari hasil reses yang berlangsung 3 kali dalam 1 tahun. (Ilham)











































