Seorang pria bernama Libran Riski Manalu, warga Jalan Tp Sriwijaya, RT 18, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri sepeda motor milik tantenya sendiri, Selasa (4/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Libran yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, mengaku menggunakan sebagian hasil curiannya untuk bermain judi daring.
“Sebagian uangnya saya pakai buat judi online,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Kotabaru, Kamis (19/6/2025).
Saat ditanya alasannya mencuri dari keluarganya sendiri, ia menjawab singkat, “Ya begitulah, Bang,” berharap tindakannya tidak akan dilaporkan karena hubungan keluarga.
Kapolsek Kotabaru, AKP Jimi Fernando, menjelaskan bahwa pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat yang diparkir di dalam rumah korban.
Saat kejadian, korban sedang tidur dan baru mengetahui motornya hilang setelah mendapat telepon dari seseorang yang memberi tahu kejadian tersebut.
“Korban langsung ke lokasi dan mendapati motor yang sebelumnya dikunci setang sudah tidak ada di tempat,” jelas Jimi.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Pada Selasa (17/5/2025) pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Kotabaru berhasil menangkap Libran di kawasan pemakaman umum di Kelurahan Rawasari. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dicuri pelaku.