JAMBI28.TV, JAMBI – Bank Jambi menyatakan dukungannya terhadap Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, dan Judi Online (Judol) yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Deklarasi yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Selasa (27/5) tersebut dianggap sebagai langkah konkret dalam memperkuat sinergi untuk memberantas praktik-praktik keuangan ilegal di Jambi.
Direktur Utama Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, melalui Direktur Treasury, Dana, IT, dan Digital, H. Achmad Nunung HS, menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi inisiatif ini dan siap mendukung penuh pelaksanaannya.
“Deklarasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital seperti investasi bodong, pinjol ilegal, dan judi online,” ujar Achmad Nunung.
Bank Jambi juga menegaskan komitmennya untuk bersikap tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas ilegal. Mereka membuka saluran pelaporan bagi masyarakat jika menemukan indikasi rekening Bank Jambi digunakan sebagai sarana penampungan dana dari kegiatan terlarang.
“Jika ada laporan masuk, kami tidak akan ragu untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi,” lanjutnya.
Hingga saat ini, menurut Achmad Nunung, belum ditemukan adanya rekening Bank Jambi yang digunakan untuk transaksi investasi ilegal. Ia memastikan keamanan dan integritas data nasabah tetap terjaga.
“Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada penyalahgunaan. Kami selalu menjaga kepercayaan nasabah dan memastikan semua data tetap aman,” tutupnya.