JAMBI28TV – Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu mengungkapkan bahwa Richard Lee melakukan perlawanan saat diminta penyidik ke Polda Metro Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga, penyidik memilih untuk melakukan upaya penjemputan paksa.