JAMBI (JAMBI28 TV) — Tim Direktorat Narkoba Polda Jambi, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan setengah kilogram Sabu-sabu asal aceh, senilai ratusan juta rupiah.
Pelaku adalah Abdullah Adam (22) asal Aceh yang ditangkap saat melintas menggnakan mobl travel di jalan lintas timur, tepatnya di KM 88 Dusun Mudo, kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat Rabu din hari pukul 03.00 WIB.
Untuk mengelabui petugas, pelaku yang bertindak sebagai kurir narkoba, sengaja menyembunyikan sabu yang dibungkus dalam 5 paket sedang tersebut dibawah tumpukan asam Jawa.
Pelaku juga kerap berganti kendaraan umum agar pergerakannya tidak terdeteksi petugas. Rencananya, sabu-sabu asal Aceh tersebut akan diantar kepada seorang bandar di Jakarta dengan upah 5 juta rupiah.
“Ini asal barang dari Aceh, mau diedarkan ke Jakarta, dari Aceh naik bis ke Medan, dari Medan ke Riau naik bis karena kemalaman dia naik travel ke Jambi dia bawa sabu atasnya asam tapi bawahnya Sabu” ujar Kombespol Eka Wahyudianta , Ditresnarkoba Polda Jambi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dan barang bkti diamankan di Mapolda Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku terancam pasal 112 dan pasal 114 UU Narkotika nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.
ANK | Agus Solihin
sr28jambinews@gmail.com
COPYRIGHT © SR28 GROUP 2018