JAMBI28.TV, MUARABULIAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menggelar rapat paripurna dalam rangka Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Batang Hari terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (22/12/2025). Sidang digelar di Ruang Pola DPRD Kabupaten Batang Hari dan dipimpin oleh Ketua DPRD, Rahmad Hasrofi, S.E., serta dihadiri oleh seluruh anggota dewan.
Rapat paripurna merupakan momentum penting dalam pelaksanaan fungsi legislasi DPRD, yakni penyusunan dan penetapan produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan pemerintahan serta pelayanan publik. Dalam kesempatan tersebut, empat buah Ranperda yang telah dibahas sebelumnya disahkan menjadi Perda untuk kemudian diimplementasikan sesuai kebutuhan daerah.
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat, termasuk Wakil Bupati Batang Hari, H. Bakhtiar, S.P., jajaran Forkopimda Kabupaten Batang Hari, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau perwakilannya, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan seperti Dharma Wanita Persatuan.
Dalam arahannya, pimpinan DPRD menekankan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif daerah dalam menyusun kebijakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung arah pembangunan daerah. Proses penyusunan Ranperda sendiri telah melalui tahapan pembahasan intensif, termasuk pembahasan bersama eksekutif, pandangan fraksi, hingga rapat pembicaraan tingkat II.
Penetapan keempat Perda ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjawab berbagai tantangan pembangunan yang tengah dihadapi di Kabupaten Batang Hari menjelang akhir tahun anggaran.














































