JAMBI28.TV, JAMBI – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali berhasil membongkar kasus peredaran narkotika. Dua pria berinisial H (25) dan EH (27) ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Jumat malam, 16 Mei 2025.
Keduanya diamankan di dua tempat berbeda, yakni di wilayah Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, serta di sebuah kamar kost yang berada di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Simpang Rimbo. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan. (*)