JAMBI28.TV, BATANG HARI – Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke kawasan bantaran Sungai Batanghari di Kelurahan Pasar Muara Tembesi, Senin (11/5/2026). Peninjauan lapangan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari Perkumpulan Wana Andalas Lestari (WAL) terkait dampak aktivitas kapal tongkang batu bara.
Sidak tersebut dipimpin oleh anggota Komisi II DPRD Batang Hari, Amin Hudori dan H. Endro. Agenda ini juga melibatkan perwakilan WAL, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Lurah Pasar Muara Tembesi, serta tokoh masyarakat setempat.
Rombongan meninjau lokasi tanah milik warga bernama Siti Roslina dan sebuah Pos Terpadu di RT 01 yang menggunakan atribut stiker berlambang instansi Provinsi Jambi namun keberadaannya sempat dipertanyakan karena belum mengantongi izin operasional yang jelas dari pemerintah daerah.
Anggota Komisi II DPRD Batang Hari, Amin Hudori, menegaskan bahwa pemilik lahan memiliki hak penuh untuk melarang kapal tongkang bersandar jika tidak memiliki izin resmi. Terkait regulasi rambu larangan berlabuh, ia menyatakan hal itu merupakan wewenang pemerintah provinsi.
“Hasil sidak hari ini akan kami rapatkan di tingkat kabupaten bersama Dishub dan DLH, kemudian kami teruskan ke tingkat provinsi. Ke depannya, jangan ada lagi kapal tongkang yang berlabuh sembarangan,” tegas Amin Hudori di hadapan Lurah Pasar Muara Tembesi.
Amin juga menyatakan komitmen legislatif untuk mengawal ketat persoalan ini hingga tuntas. “Jika DPRD memiliki kewenangan langsung untuk menutup aktivitas di sepanjang Sungai Batanghari, hari ini juga akan saya tutup. Yakinlah permasalahan ini akan kami selesaikan,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua WAL, Randy Pratama, mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk segera memeriksa tingkat kerusakan tebing sungai menggunakan perbandingan data satelit lama guna membuktikan dampak erosi. WAL juga meminta DLH melakukan uji laboratorium terhadap sampel tanah dan dasar sungai.
“Kami meminta DLH mengambil sampel dasar sungai atau tanah tebing untuk memeriksa potensi pengendapan batu bara, tumpahan solar, dan oli. Sebelumnya ada tongkang yang hampir tenggelam di tepi sungai ini hingga material batu baranya masuk ke air,” kata Randy.
Tuntutan tersebut diperkuat oleh kesaksian warga sekitar yang mengaku pernah melihat langsung oknum anak buah kapal (ABK) membuang oli bekas ke sungai, sehingga airnya tidak dapat lagi dikonsumsi akibat tercemar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di sela peninjauan, tim DLH menemukan adanya indikasi bekas tumpahan minyak serta kerusakan fisik tebing sungai akibat benturan badan kapal. Seluruh temuan ini akan dijadikan bahan rekomendasi formal untuk koordinasi lanjutan bersama Pemerintah Provinsi Jambi.














































